BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Era Globalisasi yang penuh persaingan ini, telah terjadi reformasi di berbagai bidang kehidupan sebagai konsekuensi dari pesatnya pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Komunikasi dan informasi telah menimbulkan dampak yang signifikan di seluruh aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Reformasi pemerintahan yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari paradigma senteralistis ke arah desentralisasi yang ditandai dengan pemberian otonomi yang luas dan nyata kepada daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan kedua UU tersebut dimana pemerintah memberikan kepada daerah otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sehingga kondisi ini merubah konfigurasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan di daerah. Pemberian otonomi daerah ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan (empowering), dan peran serta masyarakat dalam menata pembangunan daerah. Disamping itu, melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyikapi perubahan yang terjadi mengiringi diberlakukannya kedua Undang-Undang dimaksud, diperlukan kesiapan daerah dalam berbagai bidang pembangunan untuk membangun dan mengembangkan potensi daerahnya. Kesiapan daerah dari segi Sumber Daya Manusia khususnya dalam bidang aparatur pemerintahan daerah sebagai subjek dan objek dari pelayanan dan pembangunan daerah, serta dalam bidang pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal sebagai faktor terpenting dalam proses pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
A. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintahan
B. Sistem Rekrutmen Pegawai
C. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
BAB II
PEMBAHASAN
D. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintahan
Dalam berbagai kajian dilihat bahwa, kritik masyarakat terhadap semakin buruknya kinerja, produktivitas, serta motivasi aparatur pemerintahan daerah Kabupaten Pegunungan Bintang mulai dari pemerintah level atas hingga pemerintah level paling bawah (kepala kampung) sebagai penyedia layanan (service provider) bagi masyarakat antara lain di sebabkan karena kurangnya kesiapan Sumber Daya Manusia bagi aparatur pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk perbaikan kinerja aparatur pemerintah sebagai penyedia layanan terhadap masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan secara profesional dan terencana serta adanya kebijakan-kebijakan khusus dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan sebagai penyedia layanan (service provider) tersebut.
Untuk itu, pada kesempatan ini penulis ingin menekankan dua faktor mendasar yang dapat mempengaruhi peningkatan kualitas kinerja aparatur pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat anatar lain seperti:
E. Sistem Rekrutmen Pegawai
Sudah barang tentu melalui penerimaan pegawai yang baik dan benar akan mendapatkan tenaga-tenaga aparatur negara yang berkualitas baik dan sesuai dengan kompotensi yang dibutuhkan. Namun pada realitasnya, sejak wilayah terbentuk menjadi satu kabupaten berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 sampai dengan sekarang sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah tidak berjalan sesuai dengan syarat dan pedoman sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menyadari akan pentingnya hal tersebut, diharapkan pemerintah daerah dalam hal ini pihak pembuat kebijakan agar kedepan jeli melihat persoalan ini, karena rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan hal mendasar yang dapat menentukan kualitas kinerja aparatur pemerintahan itu sendiri terhadap peningkatan pelayanan masyarakat sebagai penyedia layanan.
F. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Disamping penerimaan pegawai yang baik dan benar, perlu diperhatikan pula terhadap pembinaan aparatur tersebut pada saat bertugas yang antara lain dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya melalui mengikutsertakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang tersedia dan bermutu. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan yang mengarah kepada 3 (tiga) aspek, yaitu (a) meningkatkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (b) meningkatkan potensi teknik manajerial dan atau kepemimpinan. (c) meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan kualitas, pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Pengembangan sumber daya manusia bagi aparatur pemerintahan, melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan faktor dominan dalam meningkatkan efesiensi kinerja, serta produktifitas kinerja pegawai agar Pegawai Negeri Sipil dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan nasional dan tantangan global. Dalam upaya meningkatkan efesiensi kinerja, serta produktivitas kinerja aparatur melalui pendidikan maupun pelatihan-pelatihan serta pembinaan-pembinaan terhadap Pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana terlihat di beberapa Dinas, Bagian, dan Badan diantaranya yang paling sering dilakukan sejauh pengetahuan kami adalah BAWASDA, BPKD, BAPPEDA dan Dinas PEREKDA, itupun tidak secara kontinyu dilakukan.
Namun, lebih parahnya lagi beberapa Dinas, Bagian dan Badan yang menyentuh langsung dengan pelayanan masyarakat seperti Dinas Pencatatan Sipil, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kepegawaian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas P&P serta beberapa instansi lainnya sampai dengan sejauh pengetahuan kami belum ada pembinaan terhadap para pegawainay dalam mengikutsertakan pendidikan dan pelatihan yang bermutu. Dalam hal ini, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun Dinas, Badan atau Bagian itu sendiri.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil harus menyadari bahwa PNS berkedudukan sebagai aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut setiap instansi pemerintah perlu diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Sebab pada kenyataanya sebagian besar aparatur pemerintah di lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang maksimal berpendidikan SMA dan sederajatnya, selain itu tamatan SD dan SMP mendominasi tingkat paling atas di setiap Dinas, Bagian dan Badan. Karena kelompok sarjana dan master paling sedikit. Untuk itu, pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan jawaban bagi setiap pegawai dalam mengembangkan kemampuannya sebagai penyedia layanan (service provider).
Menyadari akan persoalan tersebut diperlukan upaya-upaya pemerintah daerah secara terus menerus dalam meningkatkan pembinaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan. Sebab diklat itu sendiri pada hakekatnya adalah “proses transformasi kualitas sumber daya manusia aparatur negara” yang menyentuh empat dimensi utama yaitu dimensi spiritual, intelektual, mental, dan physical yang terarah pada perubahan-perubahan mutu dari keempat dimensi sumber daya apratur pemerintahan itu.
Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai dasar pengetahuan yang konseptual tentang apa yang akan di lakukan dalam tugasnya, latar belakang tugasnya, latar belakang pekerjaannya, keterampilan dan hasil-hasil yang akan dicapai dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan Pegawai Negeri Sipil harus mengembangkan dirinya melalui pendidikan maupun pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan, dan tentu pada intinya mengarah kepada kongnitif (pengetahuan), afektif (sikap), psykomotorik ( keterampilan ).
Dengan Pendidikan dan Pelatihan aparatur, setiap Pegawai Negeri Sipil akan menghasilkan kinerjanya yang lebih baik karena kemampuan yang telah diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sangat berpengaruh terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Sebab dalam kehidupan sosial dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terus berkembang dan mengalami banyak perubahan di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut dapat berpengaruh pada cara, metode kinerja dan alat yang di pergunakan akan mengalami perubahan. Disisi lain, secara kualitatif maupun kuantitatif beban kinerja aparatur pemerintah dapat pula berubah, bertambah, berkembang maupun diganti dengan metode baru yang menuntut berbagai penyesuaian dalam pelaksanaannya. Kondisi seperti ini harus diimbangi dengan pendidikan maupun pelatihan yang diselenggarakan bagi pegawai negeri sipil, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara maksimal dengan prinsip-prinsip kinerja yang profesional. Karena itu, dimasa yang akan datang masalah ini merupakan tantangan yang sangat berat khususnya dalam bidang sumber daya aparatur pemerintahan di lingkungan pemerintah.
Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah agar Pegawai Negeri Sipil dapat berkembang ke arah yang lebih maju sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan jaman. Diperlukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di setiap instansi pemerintahan. Dengan harapkan di setiap instansi mempunyai kewajiban untuk menyusun program pendidikan diklat.
Masalah ini perlu dipikirkan secara baik dan bijaksana, sebab sumber daya manusia dalam bidang paratur pemerintahan merupakan power bagi pelayanan publik demi suksesnya pembangunan di seluruh bidang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Hal ini tidak dapat dipungkiri oleh siapa saja, termasuk pemerintah daerah dalam menigkatkan sumber daya manusia dalam bidang aparatur pemerintahan yang cerdas, berdisiplin, tanggap, bijaksana, profesional, mempunyai mentalitas rohani, dan jasmani yang baik serta terampil dalam mensosialisasikan setiap kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah. Untuk menciptakan sumber daya aparatur pemerintahan yang handal dan profesional diperlukan suatu pengorbanan, sehingga harus memiliki komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat mewujudkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan tidak adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
DAFTAR PUSTAKA
http://komapo.org/index.php?:pentingnya-peningkatan-kualitas-sdm-aparatur-
pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar