Jumat, 16 November 2012

makalah rintisan sekolah bertaraf internasional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Situasi demikian menuntut kita agar segera berbenah diri dan sekaligus menyusun langkah nyata guna menyongsong masa depan. Langkah utama yang harus dipikirkan dan direalisasikan adalah bagaimana kita menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji serta memiliki kemampuan yang handal di bidangnya.
Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan ke depan.
Salah satu arah kebijakan program pembangunan pendidikan nasional dalam bidang pendidikan adalah mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai usaha proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.
Misi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mutu sumber daya manusia suatu bangsa tergantung pada mutu pendidikan. Dengan berbagai strategi, peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan mutu siswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan dasar, penguasaan bahasa asing dan penanaman sikap serta perilaku yang mencerminkan budi pekerti.
Era global memberikan inspirasi positif dalam masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, bahwa masa depan Indonesia sangat memerlukan kemampuan kompetitif di kalangan pelajar untuk bersaing secara sehat dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Munculnya Program SBI pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas yaitu warga Negara yang unggul secara intelektual, moral, kompeten dalam IPTEK, produktif, dan memiliki komitmen yang tinggi dalam berbagai peran sosial, ekonomi dan kebudayaan, serta mampu bersaing dengan bangsa lain di era globalisasi.
Terkait dengan tujuan SBI tersebut, dalam pasal 50 ayat (3) UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), mengamanatkan bahwa: pemerintah dan /atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Lebih lanjut dikemukakan pula dalam PP. No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 61 ayat(1) yang menyebutkan bahwa pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu aturan pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Semakin maraknya SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), maka sudah sepantasnya seorang tenaga pendidik dituntut untuk terus meningkatkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi dirinya sebagai sebuah profesi, hal ini merupakan manifestasi dari Peraturan Pemerintah no.19/2005. Untuk mencapai pendidikan yang lebih maju, maka peningkatan kualitas profesi guru adalah suatu keniscayaan yang mutlak, karena seorang pendidik tidak hanya harus inovatif, kreatif, dan melahirkan gagasan yang segar dan cemerlang hal ini bertujuan untuk mendorong semangat belajar peserta didik agar lebih optimal. Dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apapun tetap akan sia-sia. Sebagus apapun dan semodern apapun sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas, maka tidak akan membuahkan hasil optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan bergantung pada kondisi mutu guru. Hal ini ditegaskan UNESCO dalam laporan The International Commission on Education for Twentyfirst Century, yang menyatakan bahwa “memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung pada perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi para guru; mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan, karakter personal, prospek professional, dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi harapan stakeholder”.
Guru memiliki peran yang amat penting, terutama sebagai agent of change melalui proses pembelajaran. Oleh karena itu, agar dapat berperan dengan efektif dan professional, guru harus memiliki beberapa persyaratan, antara lain ketrampilan mengajar (teaching skills), berpengetahuan (knowledgeable), memiliki sikap profesionalisme (good professional attitude), memilih, menciptakan dan menggunakan media (utilizing learning media), memilih metode mengajar yang sesuai, memanfaatkan teknologi (utilizing technology), mengembangkan dynamic curriculum, dan bisa memberikan contoh dan teladan yang baik (good practices).
Pembinaan profesi merupakan suatu keniscayaan untuk peningkatan kompetensi guru. Peningkatan kompetensi guru akan berdampak positif pada peningkatan kualitas proses pembelajaran dan perolehan belajar siswa. Oleh sebab itu, disarankan kepada pihak-pihak pengambil kebijakan pendidikan agar secara continue memberikan pelayanan kepada para guru melalui pembinaan profesi. Pelayanan yang baik bagi pengambil kebijakan kepada para guru akan berdampak pada pelayanan yang baik bagi guru kepada siswa di sekolah.
Hal ini pun diharapkan mampu menjadi solusi bagi keterbatasan ilmu dan pengetahuan bagi tenaga pendidik yang mengajar di sekolah- sekolah yang sudah menyandang predikat Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Menyandang predikat sebagai sekolah RSBI-pun (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) tidak kalah beratnya, beban yang harus ditanggung oleh para tenaga pendidik, keterbatasan dan minimnya pengetahuan dari pendidik tentang apa sebenarnya RSBI semakin memperparah situasi. Para pendidik secara samar-samar dan sekilas mengetahui apa itu RSBI? Mereka hanya sekedar tahu, bahwa RSBI pada mata pelajaran tertentu harus bilingual (penggunaan dua bahasa) yaitu pada pelajaran sains dan matematika dan bahasa Inggris tentunya. Prestasi dari SBI/RSBI-pun haruslah mumpuni dalam artian prestasi anak-anak didik harus selalu di atas SD-SD regular/ SD negeri biasa.
Apabila prestasi yang unggul diraih oleh peserta didik, maka semua itu adalah sesuatu yang sangat wajar dan sangat pantas, tapi manakala prestasi anak dari SBI/ RSBI jeblok, maka secara serta merta predikat ‘Unggul’ itu jadi dipertanyakan.
Adakah solusi bagi kelemahan-kelemahan tersebut di atas? Sebagaimana kita ketahui, anak didik di sekolah mempunyai kemampuan di atas rata-rata, untuk masuk ke SD Unggulan mereka harus melewati tes tertulis yang ketat.
Akankah seorang tenaga pendidik menyia-nyiakan kekuatan sebagai potensi yang dimiliki dari peserta didik? Tidakkah hati dan jiwa kita selaku tenaga pendidik merasa terketuk untuk bersama-sama berjuang dalam meningkatkan pembinaan profesi tenaga pendidik.

B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian dari RSBI?
2. Apa pengertian dari sekolah bertaraf internasional?
3. Apa saja tujuan penyelenggaraan SBI?
4. Apa Saja Aspek-Aspek Dalam Penyelenggaraan RSBI/SBI?
5. Apa saja Persyaratan penyelenggaraan SBI (Permendiknas nomor 78 tahun 2009)?
6. Bagaimana Tahapan penyelenggaraan SBI?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian RSBI
Dasar Yuridis
Pengaturan Kewenangan Penyelenggaraan
a) Peraturan Pemerintah No. 38 Th 2007, Tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota :
Provinsi: Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SMP, SMA,SMK);
Kabupaten/Kota: Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar (SD) bertaraf internasional.
b) Peraturan Pemerintah No.17 Th 2010,Tentang:Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 24 : (1) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan, mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan, mengakui, memfasilitasi dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi standar nasional pendidikan untuk dirintis dan dikembangan menjadi bertaraf internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) PP No. 17/2010, Pasal 146 :
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, 1 (satu) SMK bertaraf internasional dan/atau, memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA,dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat di setiap kabupaten/kota di wilayahnya.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
d) PP No.17 Th 2010 :
Pasal 35 :
1) Pemerintah Kabupaten/Kota mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional dan/ atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemerintah Kab/Kota melaksanakan dan /atau memfasilitasi dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi standar nasional pendidikan untuk dirintis dan dikembangan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 144 :
1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SD, bertaraf internasional dan/atau, memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SD yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Penyelenggara dan satuan pendidikan dilarang menggunakan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, dan/atau mata pelajaran kecuali mendapatkan penetapan atau izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan penetapan atau izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang bertaraf internasional. (PP. No. 17/2010, Pasal. 154)
SBI Wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara indonesia yang memilki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik. (Permendiknas No. 78/2009)

Serah terima penyelenggaraan RSBI
Peraturan Mendiknas No. 78 Tahun 2009 tentang: Penyelenggaraan SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Pasal 22 :
1) Pemerintah Kab/Kota menyerahkan SMP, SMA dan SMK SBI dan yang disiapkan untuk dikembangkan menjadi bertaraf internasional SBI kepada pemerintah provinsi;
2) Pemerintah Kab/Kota menyerahkan 1 (satu) SD untuk dikembangkan menjadi SBI kepada pemerintah provinsi apabila pemerintah kab/kota tidak menyelenggarakan SD bertaraf internasional.
Pasal 24
Pemerintah Provinsi menerima satuan pendidikan yang diserahkan oleh kabupaten/kota atau mendirikan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi SBI.

B. Pengertian Sekolah Bertaraf Internasional
Menurut PP No. 17 Th. 2010 : Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju (yang dimaksud “negara maju” adalah negara yang mempunyai keunggulan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu)
Permendiknas No. 78 Th. 2009: Sekolah Bertaraf Internasional adalah Sekolah yang sudah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan (SNP) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota Organisasi for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju lainnnya.

C. Tujuan Penyelenggaraan SBI
Untuk menghasilkan lulusan yang memiliki :
1) Kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara OECD atau negara maju lainnya;
2) Daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal di tingkat internasional;
3) Kemampuan bersaing dalam berbagai lomba Internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya;
4) Kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan SMK;
5) Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris, dan atau bahasa asing lainnnya;
6) Kemampuan berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dan perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup;
7) Kemampuan menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara profesional.

D. Aspek-aspek dalam penyelenggaraan RSBI/SBI
Berdasarkan Permendiknas nomor 79 tahun 2009:
1. Akreditasi
2. kurikulum
3. proses pembelajaran
4. pendidik dan tenaga kependidikan
5. sarana dan prasarana
6. pengelolaan
7. pembiayaan
8. penilaian / evaluasi
9. peserta didik
Kultur sekolah menurut Permendiknas nomor 78 tahun 2009 :
- SBI mengembangkan lingkungan sekolah yang bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan, dan berbudaya ahlak mulia.
- Proses pendidikan berpusat pada pengembangan peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap individu dan komunitas sosial warga sekolah.
- SBI mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yang dilandasi oleh moral dan etika yang tinggi.
- SBI membangun kultur yang mengarah pada peningkatan kemampuan di bidang bahasa inggris dan/atau bahasa asing lainnnya, teknologi informasi dan komunikasi, dan budaya lintas bangsa .
Penyelenggaraan SBI dilaksanakan dengan menjalin kerjasama bidang akademik dan non-akademik dengan satuan pendidikan setara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya.
Bentuk-bentuk kerja sama diantaranya:
1. Penyelenggaraan program sekolah kembaran (sister school);
2. Penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
3. Penyelenggaraan program transfer kredit;
4. Pertukaran peserta didik;
5. Pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
6. Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
7. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler;
8. Pemagangan khusus pendidikan menengah kejuruan;
10. Penyelenggaraan pertemuan ilmiah dan/atau program penelitian;
11. Penyelenggaraan seminar bersama.

E. Persyaratan penyelenggaraan SBI (Permendiknas nomor 78 tahun 2009)
1. Mempunyai hasil studi kelayakan untuk menjadi RSBI/SBI
2. Memperoleh nilai akreditasi A dari BAN
3. Berbadan hukum pendidikan
4. Memenuhi standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar pendidikan salah satu sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya
5. Telah bekerjasama dengan salah satu sekolah atau lembaga pendidikan internasional
6. Memiliki rencana pengembangan SBI
7. Memperoleh rekomendasi dari Pemda (Kab/Kota & Provinsi)
8. Memiliki sumber pendanaan dari pemerintah atau pemda
9. Penyelenggara SBI menjamin kecukupan pendanaan selama 6 (enam) tahun ke depan.

F. Tahapan penyelenggaraan SBI
1. Fase persiapan, tahap persiapan 1 – 3 tahun
2. Fase rintisan (RSBI), tahap pengembangan 3 tahun dan tahap konsolidasi 3 tahun
3. Fase kemandirian SBI ( tahun ke 7)
Pola pembinaan RSBI / SBI dalam peningkatan kompetensi siswa dan strategi yang harus dimiliki dalam era persaingan global diantaranya:
1. Nilai
2. Percaya diri
3. Bahasa asing
4. Informasi tehnologi
5. Life skill
Kelemahan yang sangat mendesak untuk segera diatasi adalah:
1. Membekali tenaga pendidik dengan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan untuk menopang tugas dan fungsinya sebagai pendidik juga memenuhi kualifikasi pendidikannya (minimal sarjana) adalah merupakan faktor yang paling inti dalam memacu kualitas pendidikan, hal ini sangat relevan dengan PP. No.19/2005 yang mengamanatkan “untuk menjadi guru yang profesional, seseorang harus memenuhi baik kualifikasi maupun kompetensi sebagai sebuah profesi”.
Akan lebih baik lagi apabila pemerintah memberikan peluang yang seluas-luasnya dan merata bagi tenaga pendidik yang berada di daerah kabupaten yang jauh dari kota propinsi untuk mengembangkan kompetensi dan menambah wawasan tenaga pendidik dalam menjawab tuntutan dan tantangan kehidupan global yang kompleks dalam hal ini magang ke luar negeri, agar seorang tenaga pendidik lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran.
2. Sarana dan prasarana
Untuk mencapai keberhasilan yang prima, sudah pasti diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Ruang-ruang belajar yang refresentatif yang relevan dengan sekolah–sekolah yang bertaraf internasional yang berada di dalam dan luar negeri, alat-peraga pendukung yang relevan, mutakhir, lengkap dan dalam kondisi yang layak dan memadai, penyediaan kurikulum, silabus, pembelajaran yang inovatif, buku-buku materi yang yang menarik yang mencantumkan petunjuk dan penggunaanya serta pengembanganya dalam kegiatan pembelajaran dengan bahasa pengantar billingual (baik lokal maupun internasional) sangat dibutuhkan.
Dengan SDM (dalam hal ini adalah tenaga pendidik) yang memenuhi persyaratan baik dari segi kualifikasi maupun kompetensi, diharapkan peningkatan mutu dari tenaga pendidik yang dinamis, inovatif, kreatif, mampu melahirkan gagasan yang baru dan segar yang kemudian akan diterapkan di sekolah asal, sehingga tenaga pendidik mampu mewujudkan kapasitas, prilaku, dan karya profesional untuk memacu lebih cepat lagi peningkatan mutu pendidikan dimasa mendatang yang lebih kompleks sehingga tenaga pendidik senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
Dengan SDM yang berpengetahuan yang mutakhir memungkinkan tenaga pendidik untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun yang disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu dan teknologi yang sedang berlangsung. Dengan demikian, kelemahan dari lemahnya kompetensi tenaga pendidik bisa diatasi dengan baik dan bertahap atas dukungan dari seluruh komponen yang terkait. Besar kemungkinan perkembangan signifikan dari peserta didik akan segera kelihatan hasilnya.
Sarana dan prasarana yang memadai, ruang belajar yang refresentatif, penggunaan alat peraga yang mutakhir, silabus, kurikulum yang sesuai dengan standar sekolah RSBI/ SBI, buku-buku materi yang bermutu dan variatif dan inovatif, diharapkan kegiatan pembelajaran menjadi lebih dinamis, dua arah yang menitikberatkan pada keaktifan peserta didik sehingga mampu memacu peserta didik untuk belajar lebih optimal, dengan demikian diharapkan prestasi peserta didik akan meningkat ke arah positif secara signifikan.
Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran khususnya mata pelajaran Bahasa Inggris, para pendidik atau guru dituntut untuk selalu meningkatkan diri baik dalam pengetahuan Bahasa Inggris maupun pengelolaan proses belajar mengajar. Hal ini dimaksudkan agar para siswa dapat mempelajari Bahasa Inggris dengan baik dan benar sehingga mereka mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan menghindari permasalahan klasik dalam pembelajaran Bahasa Inggris.
Peranan guru dalam kelas tradisional (dalam pembelajaran Bahasa Inggris) sering diinterpretasikan sebagai aktivitas yang dilakukan guru sebagai subjek, memberikan contoh, menyampaikan pertanyaan, kemudian meminta siswa yang pasif untuk menjadi aktif dengan mengerjakan beberapa contoh dalam buku. Namun dalam konteks reformasi, guru Bahasa Inggris harus melibatkan siswa untuk menemukan dan mengkonstruksi pengetahuan Bahasa Inggris.
Paradigma baru dalam pembelajaran Bahasa Inggris dengan indikator (a) pembelajaran berbentuk partisipasi bukan transmisi pengetahuan (b) interaksi guru murid berubah dari tertutup ke terbuka. (c) pembelajaran perlu untuk mengilhami sebuah perubahan dari accepting ke questioning.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Situasi demikian menuntut kita agar segera berbenah diri dan sekaligus menyusun langkah nyata guna menyongsong masa depan. Langkah utama yang harus dipikirkan dan direalisasikan adalah bagaimana kita menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji serta memiliki kemampuan yang handal di bidangnya.
Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan ke depan.
Salah satu arah kebijakan program pembangunan pendidikan nasional dalam bidang pendidikan adalah mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai usaha proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.
Misi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mutu sumber daya manusia suatu bangsa tergantung pada mutu pendidikan. Dengan berbagai strategi, peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan mutu siswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan dasar, penguasaan bahasa asing dan penanaman sikap serta perilaku yang mencerminkan budi pekerti.
Era global memberikan inspirasi positif dalam masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, bahwa masa depan Indonesia sangat memerlukan kemampuan kompetitif di kalangan pelajar untuk bersaing secara sehat dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
SBI adalah Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju (yang dimaksud “negara maju” adalah negara yang mempunyai keunggulan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu)
Permendiknas No. 78 Th. 2009: Sekolah Bertaraf Internasional adalah Sekolah yang sudah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan (SNP) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota Organisasi for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju lainnnya.


DAFTAR PUSTAKA


Depdiknas. (2005). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdiknas
-------------. (2008). Pedoman penjamin mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional pada pendidikan dasar dan menengah. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). (2010). Unit Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). (2011). Unit Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. SistemPendidikanNasional (Sisdiknas).
West-Burnham John. (1997). Managing Quality in School, Effective Strategies for Quality-based School Improvement. Second Edition. London: Financial Times, Prentice Hall Publisher.
Zamroni. (2008). School Based Management. Yogyakarta: Pascarsarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Tidak ada komentar: