BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan dalam arti sekolah sampai hari ini masih dipandang sebagai media yang paling berkompeten dan berpretensi untuk meng-install kepribadian anak bangsa menuju masa depan yang lebih baik. Hal itu dikarenakan sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling terorganisir dan mudah dikontrol. Terlebih lagi dengan keberadaan Pendidikan Agama sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah. Masyarakat sangat berharap Pendidikan Agama mampu membekali sekaligus menjadi benteng moral dari pengaruh negatif kehidupan modern yang hedonis-materialistis di tengah perkembangan masyarakat yang cenderung individual-permisif.
Persoalannya adalah ketika Pendidikan Agama mulai kehilangan orientasi sehingga terjadi ketidaksebandingan antara harapan ideal Pendidikan Agama yang mengedepankan pembentukan moral (fungsi afektif di mana agama sebagai laku) dengan praktek Pendidikan Agama di sekolah yang masih mementingkan prestasi akademik (fungsi kognitif di mana agama sebagai ilmu). Titik kritisnya terjadi pada saat munculnya kebijakan dari Kementrian Agama untuk men-standarnasional-kan Ujian Tulis Pendidikan Agama dua tahun terakhir ini. Jika tidak bijak mensikapinya, Pendidikan Agama akan semakin jauh dari harapan karena guru dan murid akan lebih terfokus (baca: terhantui) pada materi kognitif yang justru akan semakin membebani baik sekolah, guru maupun muridnya. Bagi guru yang mampu mensikapinya dengan arif akan terasa lebih santai karena guru tidak akan terbebani oleh kekhawatiran nilai kognitif siswanya yang rendah karena memang kemampuan kognitif siswa tidak selalu paralel dengan tingkatan moralitasnya. Setidaknya hal ini dibuktikan oleh banyaknya kasus, seperti Gayus Tambunan yang secara kognitif cerdas karena dia lulusan salah satu sekolah terbaik di Indonesia, tetapi secara moral tidaklah demikian.
Oleh karena itu wajar kiranya jika Pendidikan Agama dan para guru agama dinilai gagal dan banyak menuai kritik sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya tindakan amoral dan kriminal di kalangan remaja sekolah. Terlebih lagi masih sering munculnya berbagai terror yang menimbulkan perasaan tak nyaman (terancam) dalam situasi saling mencurigai antar penganut agama, kelompok dan etnis tertentu. Bahkan mereka menjadi mudah terprovokasi untuk saling serang hingga memakan banyak korban. Semua itu seolah-olah menyempurnakan anggapan betapa tidak berdayanya Pendidikan Agama menghadapi persoalan krusial dalam realitas masyarakat majemuk di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana peran seorang guru dalam pembelajran agama?
2. Bagaimana praktek pendidikan agama di sekolah?
3. Media apa saja yang dapat digunakan dalam pembelajaran agama?
C. Tujuan
Untuk menjelaskan persoalan pembelajaran agama dalam pendidikan umum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Guru Agama Dalam Pembelajaran Agama
Guru agama dituntut mampu memainkan perannya yang strategis dalam menanamkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang benar dan “ramah” kepada anak didiknya. Karena keyakinan itulah yang akan diekskpresikan anak didiknya di tengah kehidupan nyata. Sebagaimana dikatakan oleh Jenny Teichman bahwa semua tindakan dan cara orang bertindak dipengaruhi oleh keyakinan-keyakinan mengenai apa yang baik dan yang buruk. Dari sini dapat dikatakan bahwa cita rasa dan “watak” keberagamaan seseorang tidak terlepas dari bagaimana agama itu dikenalkan, dipersepsikan, dan diwacanakan. Disinilah peran kognitif Pendidikan agama. Sekali lagi pendekatan dan metode guru agama dalam menanamkan keyakinan terhadap anak didiknya dipertanyakan.
Aspek afektif Pendidikan Agama adalah bagaimana guru agama membantu peserta didik agar mereka dapat menjadikan nilai-nilai agamanya sebagai pandangan hidupnya dan sebagai dasar dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari. Disini peran guru agama dalam membimbing peserta didik untuk menumbuhkan kesadaran keagamaan yang peka terhadap persoalan kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat yang majemuk menjadi sangat dibutuhkan. Tugas guru selanjutnya adalah bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi “makna” dan “ nilai” yang perlu diinternalisasikan ke dalam diri siswa melalui berbagai cara, media dan forum.
B. Praktek Pendidikan Agama di Sekolah
Harus diakui memang, seiring dengan laju perkembangan zaman, dunia pendidikan (tak terkecuali pendidikan Agama) dinilai sering terlambat merespons persoalan kekinian yang menjadi kebutuhan anak didik. Padahal agama baru akan bernilai fungsional jika ia mampu berdialog/bernegosiasi dengan realitas kehidupan. Hal inilah yang disampaikan Amin Abdullah bahwa pendidikan kita, dari segi materi dan metodologi sangat lambat pengembangannya dibandingkan dengan laju perkembangan yang terjadi di luar bangku sekolah. Masalah-masalah kekinian biasanya belum dapat segera terserap materi. Sentralisasi dan birokrasi pendidikan sangat menghambat proses reformasi kurikulum, sedang para praktisi pendidikan, karena terlalu terjebak dan terbelenggu pada silabi dan rutinitas kegiatan pembelajaran.
Berbeda dengan Amin, A. Qodir ‘Azizy mengatakan ada masalah mendasar yang dihadapi Pendidikan Agama khususnya Islam dewasa ini yaitu masalah relasi manusia dengan sesamanya yang kurang baik serta lemahnya apresiasi terhadap ajaran akhlak. Hubungan manusia dengan manusia dan etika yang kurang baik biasanya dipengaruhi oleh keyakinan-keyakinan yang buruk.
Pertanyaan di atas tentu saja tidak dapat dijawab hanya dengan jurus sekali pukul. Dibutuhkan adanya usaha yang konstruktif - inovatif secara simultan dan berkesinambungan untuk menemukan kerangka epistemologi dan metodologi Pendidikan Agama yang relevan dengan perubahan dan perkembangan serta dapat dinyatalaksanakan dalam kerangka manajemen professional yang menyangkut perencanaan, strategi, metode dan evaluasinya.
Perubahan orientasi Pendidikan Agama merupakan agenda mendesak yang harus dilakukan. Dari orientasi pembelajaran yang mengedepankan isi/ materi kepada pembelajaran sebagai proses penyadaran yang diarahkan sebagai usaha untuk menumbuhkembangkan kesadaran anak didik dengan memfungsikan keyakinan kepada Tuhan sebagai kekuatan pembebas. Selain itu dari sisi metodologis menuntut adanya situasi yang memungkinkan tersentuhnya “perasaan beragama”(religious mind) yang menuntun anak didik untuk bergaul dengan orang lain secara arif dan bermartabat. Ia membutuhkan proses pembelajaran yang bukan sekedar pemahaman agama pada level teori tapi juga pada level praktek di mana nilai-nilai agama akan berdialog dan bernegosiasi dengan realitas kehidupan. Dari sisi proses, pembelajaran diarahkan pada upaya mendorong siswa dan memberikan kesempatan kepadanya untuk memperoleh dan mengembangkan ketrampilan hidup (life skill) berdasarkan nilai-nilai agamanya melalui pengalaman. Pengalaman itulah yang pada akhirnya menjadi titik tolak proses belajar selanjutnya.
C. Media yang Dapat dipakai dalam Pembelajaran Agama
Guru dapat menggunakan berbagai model pembelajaran yang menempatkan realitas sebagai media pembelajaran (semacam case study, studi lapangan, dll). Hal ini sangat mungkin dilakukan karena dari aspek kurikulum, model KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) memberi ruang seluas-luasnya kepada para guru untuk memformulasikan dan mengekspresikan kreativitasnya di kelas yang diampunya. Pelaksanaan pembelajaran bisa bersinergi dengan kegiatan mata pelajaran lain maupun kegiatan sekolah (hidden curriculum). Peran guru dalam kegiatan inilah yang membedakan antara seorang guru agama yang “pendidik”, dengan guru agama yang “tukang mengajar” di mana keduanya terlihat jelas dari kesediaan dan kesiapannya untuk mau berpartisipasi secara aktif dalam setiap kegiatan di luar kelas (hidden agenda).
Proses Internalisasi nilai-nilai meniscayakan keterlibatan guru di luar jam pelajarannya karena ia merupakan proses yang bertahap mulai dari transformasi nilai, kemudian tahap transaksi nilai ke tahap trans-interaksi nilai. Disini pembelajaran tidak cukup hanya disampaikan di ruang kelas (diteorikan) tapi membutuhkan realitas di luar kelas yang memungkinkan nilai-nilai agama tersebut berdialog dan bernegosiasi dengan realitas kehidupan. Peran guru di sini adalah sebagai mitra dialog dan sebagai role model. Sayangnya tuntutan terhadap guru seperti di atas sering kurang sejalan dengan kebijakan dan intervensi birokrasi yang sering tidak relevan. Contoh yang paling nyata adalah adanya tuntutan jam mengajar bagi guru agama professional 24 jam tatap muka di kelas dan tidak diakuinya kegiatan yang bersifat hidden agenda/ hidden curriculum yang tentatif. Sementara untuk jam tatap muka pendidikan agama di sekolah hanya 2 jam. Jika sebuah sekolah hanya terdiri dari 6 kelas maka guru tersebut harus ber”poligami” alias mencari sekolah lain untuk memenuhi 24 jam tatap muka. Hal ini mendorong para guru hanya sebagai “tukang mengajar” yang memburu jam untuk memenuhi target minimal.
Pada aspek pemberdayaan selama ini kurang memberikan pelatihan dan pembinaan pada level filosofis-paradigmatik yang memperluas wawasan dan mendorong kreatifitas guru, tetapi selama ini lebih berfokus pada level teknis administratif (seperti penyusunan silabus, RPP). Demikian juga dengan model penilaian kinerja guru agama yang lebih cenderung administratif. Sebenarnya guru akan lebih merasa dihargai jika diberi keleluasaan untuk membuat “standard ukuran” keberhasilan pengajarannya masing-masing dan membuat rancangan model pembelajaran untuk sesuai konteks dan kebutuhannya, karena setiap sekolah memiliki siswa dengan tantangan yang berbeda-beda
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tantangan dunia pendidikan, termasuk Pendidikan Agama bukanlah merupakan permasalahan yang berdiri sendiri, melainkan terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan perkembangan iptek dan aspek kehidupan lain, baik ekonomi, politik maupun sosial budaya. Pendidikan Agama di tengah arus perubahan meniscayakan adanya perubahan paradigma dan performa para pelaku pendidikan dalam hal ini guru agama baik dari segi orientasi, isi maupun metodologi.
Tuntutan perubahan paradigma dan performa para pelaku pendidikan dalam hal ini guru agama perlu juga didukung oleh sistem birokrasi yang relevan dengan tuntutan kebutuhan, baik dari sisi pembinaan, pemantauan maupun penilaian kinerja guru.
B. Saran
Pembelajaran agama di sekolah umum harus diwajibkan dalam pembelajaran siswa-siswi. Selain sebagai media pencegah dalam prilaku seorang siswa, tentunya juga mampu menanamkan keagamaan yang kuat di kalangan remaja.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Abdullah dalam Elga Sarapung & Tri Widianto (ed), ( 2005) h.244) Pluralisme, Konflik & Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Dian Interfidei.
Jenny Teichman, Etika Sosial, terj. A. Sudiarja, Sj (Yogyakarta: Kanisius, 2003) cet ke 7, h.3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar